Sejarah Singkat
A. . Sejarah Berdirinya MIN 1 Kutai Kartanegara
Madrasah Ibtidaiyah
Negeri 1 Kutai
Kartanegara  Adalah satu-satunya sekolah Negeri yang berciri khas keagamaan Islam
yang ada di Kecamatan Tenggarong. Awalnya merupakan Madrasah Swasta yang bernaung dibawah
Yayasan “Misbahul
Khairâ€
satu-satunya yayasan yang berada di Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong
waktu itu, adapun sekarang
mulai tahun 2004, berubah nama menjadi MIN 1 Kutai Kartanegara. Sebelum berubah
status nama
Madrasah sesuai dengan nama Yayasan yaitu Madrasah Ibtidaiyah Swasta
Misbahul Khair. MIS Misbahul Kair dimaksud, awal berdirinya pada tanggal 01 Oktober 1986. Dan berkat peran seluruh
masyarakat, maka
Madrasah tersebut dapat berjalan dengan baik walaupun keuangan hanya bersumber
pada Dana SPP (uang sumbangan wali murid yang ada), akan tetapi setelah
memasuki tahun anggaran 2004 dengan dikucurkannya dana BOS Pusat maka perjalanannya
semakin lebih lancar baik yang berkaitan dengan siswa maupun Dewan guru yang  ada lalu ditunjang lagi dengan adanya  Program BOP – PSG   dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kutai
Kartanegara,
yang realisasinya
diperuntukan kepada semua sekolah  ditingkat dasar baik tingkat SD / MI / SMP/ MTs / SMA / SMK / MA yang ada di
wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dan
sampai saat
ini masih eksis ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.  Dan 
sambutan  masyarakat  cukup 
tinggi,  hal itu ditandai dengan
terus meningkatnya jumlah peserta siswa baru dari tahun ke tahun.
Berkat
perhatian Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama pada waktu itu, terhitung
mulai bulan 29 Juni
2004 MIS Misbahul Khai Loa Tebu 
sesuai Surat Keputusan Menteri Agama  KMA/47/2004 Tanggal 29 Juni 2004 resmi berubah statusnya menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
Loa Tebu dan diresmikan langsung  oleh Bapak Wakil Bupati  pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2004 di halaman gedung MIN 1 Kutai
Kartanegara  Kec.Tenggarong dan disaksikan oleh seluruh Kepala SKPD
Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sampai saat ini Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kutai
Kartanegara  telah ikut berperan aktif dalam rangka 
mensukseskan  program  Pemerintah, 
yaitu  Program  Wajib 
Belajar  9  tahun,  
dalam rangka 
Mencerdaskan  
kehidupan   Bangsa   serta  
mencapai  Tujuan   Pendidikan  
Nasional    sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistim Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 dan dalam Alinea ke 4 Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun permasalahan pokok yang sampai saat ini masih dirasakan adalah
kurangnya sarana Pembelajaran
 bagi para peserta didik, khususnya  Pendanaan Madrasah, Alat Peraga Pembelajaran,
Sarana UKS, Sarana Ibadah, Peralatan Olah Raga, Sarana Tenaga Pengajar yang
sesuai dengan kualifikasi pendidikannya, serta sarana fisik Rumah Dinas
Guru Apalagi dengan diterapkannya Kurikulum Tingkat K 13 maka
sarana pokok terutama
tenaga pengajar tersebut haruslah terpenuhi dan sesuai kualifikasi pendidikannya sehingga pelaksanaan pembelajaran
dapat terlaksana dengan efektif dan maksimal. 
 MIN 1 Kutai Kartanegara
                                MIN 1 Kutai Kartanegara